Hadits "Kullu Bid'atin Dholalah" Menurut Mayoritas Ulama

Hadits "Kullu Bid'atin Dlalalah" Menurut Mayoritas Ulama

(Menjawab kalimat "Ini kok ngajari Nabi ya" ala Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawwaz)

Pernyataan beliau “Ini kok ngajari Nabi ya…” yang disampaikan dengan tertawa, lalu disamput dengan riuh tawa jama’ahnya, membuat kita prihatin secara ilmiah.

Bila tawa rancak itu memang bermakna pembenaran terhadap pernyataan sang ustadz, marilah kita mengelus dada secara berjama’ah. Karena pembenaran terhadap kalimat “Ini kok ngajari Nabi ya…” secara otomatis akan menenggelamkan sekian syarah dan tafsir hadits – bahkan tidak menutup kemungkinan menenggelamkan disiplin ilmunya secara total -, lalu berubah menjadi keangkuhan, klaim, dan hegemoni kebenaran dari kelompok ini.

Apakah ulama yang menafsirkan dan mensyarahi hadits – termasuk dengan pendekatan bahasa – akan dikatakan pula sedang mengajari Nabi Muhammad?

Lebih jauh, apakah para penyusun kitab-kitab tafsir al-Qur’an yang pada beberapa bagian menunjukkan ada pengaruh perbedaan makna bahasa terhadap perbedaan kesimpulan hukum, juga sedang mengajari bahasa kepada Dia Sang Pemilik Bahasa?

Atau, apa sih maksudnya?

Baiklah, barangkali saya masih perlu melihat utuh videonya – sayang yang disebar dan disosialisasikan oleh buzzernya cuma potongan kajiannya. Tapi untuk menjaga keyakinan kita tentang pemahaman bid’ah, kita merujuk pada penjelasan ulama saja tentang hadits tersebut. Ulama yang menurut husnuzzhan saya tidak sedang mengajari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda:

«... فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“… Maka sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek perkara adalah hal-hal baru, dan setiap hal baru adalah sesat.” (HR Muslim, hadits no 867)

Menurut mayoritas ulama, hadits ini merupakan hadits umum yang dikhususkan (‘am makhshush). Bila makna hadits ini tidak dikhususkan, maka semua hal baru akan dihukumi sesat, baik urusan agama maupun dunia, atau urusan ibadah, tradisi maupun mu’amalah. Itu tidak mungkin. Lafazh “Kullu” pada hadits ini, seperti pada ayat:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا

 “Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Rabbnya.” (QS. Al-Ahqaf: 25)

وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ

“Dan dia (Bilqis) dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (QS. Al-Naml: 23)

Imam Nawawi yang punya kitab berjilid-jilid untuk memberikan syarah pada Shahih Muslim – dan tidak sedang mengajari Nabi Muhammad – menjelaskan:

الْحَدِيثَ مِنَ الْعَامِّ الْمَخْصُوصِ وَكَذَا مَا أَشْبَهَهُ مِنَ الْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ وَيُؤَيِّدُ مَا قُلْنَاهُ قَوْلُ عمر بن الخطاب رضي الله عنه في التَّرَاوِيحِ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ كَوْنِ الْحَدِيثِ عَامًّا مَخْصُوصًا قَوْلُهُ كُلُّ بِدْعَةٍ مُؤَكَّدًا بِكُلِّ بَلْ يَدْخُلُهُ التَّخْصِيصُ مَعَ ذَلِكَ كَقَوْلِهِ تَعَالَى تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (شرح النووي على صحيح مسلم 6/ 155) قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ هَذَا عَامٌّ مَخْصُوصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ (6/ 154)

“Hadits tersebut termasuk sesuatu umum yang dikhususkan, demikian pula hadits-hadits sejenis yang ada. Hal yang menguatkan pendapat kami adalah ucapan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengenai Tarawih: ‘Sebaik-baik bid’ah…’ Hadits (yang artinya) ‘Setiap bid’ah adalah sesat’ tidak menghalangi keberadaan hadits umum yang dikhususkan ini, dalam keadaan dikuatkan dengan kata ‘Kullu’. Meski terdapat lafal ‘Kullu’, tetap dapat dikenai pengkhususan (takhshish) seperti firman Allah (yang artinya): ‘(Angin itu) menghancurkan segala sesuatu.’ (Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 6/155). “Hadits Rasulullah (yang artinya) ‘Setiap bid’ah adalah sesat, ini adalah sesuatu umum yang dikhususkan. Maksudnya adalah kebanyakan bid’ah.” (Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, jilid 6, hal154)

Dalam Syarh Shahih Muslim tersebut, Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, hadits tersebut di atas bermakna “umum yang dikhususkan”.

Pendapat ini dikuatkan oleh ucapan Umar bin Khaththab mengenai Tarawih, “Ini adalah sebaik-baik bid’ah.” Kata “Kullu” tidak berarti “semua”, karena dapat di-takhshis (dikhususkan), seperti firman Allah تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ.

Pada bagian sebelumnya (6/154), beliau menjelaskan, bid’ah sesat yang dimaksud hadits tersebut adalah kebanyakan bid’ah, bukan semua bid’ah.

Pendapat Imam Nawawi ini menegaskan pendapat ulama lain bernama al-Khaththabi (w. 388 H). Beliau punya kitab berjudul Ma’alim al-Sunan yang fungsinya juga mensyarahi hadits-hadits Nabi Muhammad, bukan mengajari Nabi Muhammad. Pada jilid 4, hal 301 beliau menjelaskan:

كُلُّ مُحدثةٍ بدعةٌ فإنَّ هذَا خاصٌّ فِي بَعْضِ الأُمُوْرِ دُوْنَ بَعْضٍ وَكُلِّ شَيْءٍ أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ أَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ وَعَلَى غَيْرِ عِيَارِهِ وَقِيَاسِهِ. وَأَمَّا مَا كَانَ مِنْهَا مَبْنِيّاً عَلَى قَوَاعِدِ الأصُوْلِ وَمَرْدُوْداً إِلَيْهَا فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَلاَ ضَلاَلَةٍ وَاللهُ أَعْلَم. (الخطابي, معالم السنن, 4/ 301)

“Setiap perbuatan baru adalah bid’ah. Hal ini berlaku khusus pada sebagian perkara, bukan pada yang lainnya, (berlaku) pada setiap sesuatu yang baru dilakukan tanpa ada sandaran dalil agama, serta tidak berdarkan ukuran dan standarnya. Adapun sesuatu yang memiliki sandaran dalil, dibangun di atas kaidah-kaidah Ushul dan dapat dikembalikan padanya, maka bukan bid’ah dan tidak sesat, wallahu a’lam.” (Al-Khaththabi, Ma’alim al-Sunan, jilid 4, hal. 301)

Dalam teks keterangan tersebut, al-Khaththabi menjelaskan, makna hadits كُلُّ مُحدثةٍ بدعةٌ khusus pada sebagian kasus, dan pada setiap hal baru yang tidak memiliki dasar dalil dalam agama, serta menyimpang dari ukuran dan standarnya. Sementara suatu perbuatan baru yang dilakukan berdasarkan kaidah dalil, bukan termasuk bid’ah dan tidak sesat.

Melalui keterangan-keterangan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tidak semua bid’ah itu jelek atau sesat. Kesimpulan ini diberikan oleh para ulama berdasarkan syarah dari hadits “Kullu bid’atin dhalalah”, bukan melalui terjemahan lahiriah lalu menafikan senarai disiplin ilmu nahwu, syarah hadits, tafsir hadits, Ushul Fiqh, dan ilmu berkah lainnya.

📚 Semoga bermanfaat.
✍ oleh : Faris Khoirul Anam, Aswaja NU Center Jatim, Wakil Katib Syuriah PCNU Kota Malang 🍃
Komentar